Nayuh Dilarang, Tetap Nekat, Dibubarkan!
RADARLAMPUNG.CO.ID - Izin nayuh dengan syarat untuk zona kuning dan hijau penyebaran virus Corona, seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Lampung Barat Nomor 05/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tidak berlaku lagi.
Karena itu, tidak ada izin kegiatan yang bersifat pengumpulan massa seperti nayuh (pesta). Jika ada yang menggelar, Satgas Penanganan Covid-19 akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara.
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar mengungkapkan, larangan kegiatan yang bersifat pengumpulan massa, di antaranya Nayuh sudah berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ini sesuai dengan instruksi Mendagri tentang PPKM.
\"Instruksi Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan terbitnya instruksi Gubernur Lampung. Untuk Provinsi Lampung, kecuali Bandarlampung, semua kabupaten/kota masuk level 3 PPKM. Secara otomatis, instruksi bupati tentang Nayuh tidak berlaku, karena ada aturan yang lebih tinggi,” tegas Maidar.
Pihaknya berharap masyarakat bisa memaklumi keputusan tersebut dan mematuhi tanpa harus dilakukan tindakan.
\"Ini sifatnya hanya sementara, sampai wilayah dinyatakan aman. Untuk jadwalnya berlaku sejak 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau belum baik, berarti di perpanjang. Tetapi jika sudah memungkinkan, tentunya akan dipertimbangkan kembali untuk izin Nayuh,” ujarnya.
Dilanjutkan, pihaknya meminta masyarakat menunda resepsi pernikahan. Untuk akad nikah, hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas ruangan di lokasi. Baik di kantor KUA, masjid atau rumah. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: